ONLINELUWURAYA.COM, MALILI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dan dua pria yang di duga melakukan pencurian barang elektronik. Mereka di tangkap di pertigaan Gate 1 PT.Vale, Nuha, Kabupaten Luwu timur, Sulawesi Selatan, Jumat (9/2/2019)
Perempuan yang berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut bernama Heydi Manurung dan dua pria bernama Adrian Kanau (32) dan Anca (29) melakukan aksi mereka di dua rumah yang berbeda.
IRT tersebut diamankan karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 dan 29 Januari 2019 di rumah Benny Jl. Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah Kec. Malili.
Penangkapan ini dilakukan atas dasar Laporan LP / 14 / II/ 2019/ SPKT/ Res lutim, tanggal 28 Januari 2019, pelapor Benny dan berdasarkan LP /233/XII/2018 , tanggal 03 Desember 2018 tentang pencurian, pelapor Bakara. Dari dua laporan tersebut kerugian ditaksir sekitar 35 Juta.
Mereka yang diduga ikut melakukan pencurian ini berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Lutim dan personil Polsek Nuha.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo melalui Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada Onlineluwuraya.Com, Sabtu (9/2/2019).
” Berdasarkan laporan tersebut diatas Tim Resmob melakukan penyelidikan terkait Laporan yang dilaporkan saudara Benny, dari hasil olah TKP disekitar rumah korban diketahui pelaku berjumlah 2 orang menggunakan Mobil berwarna putih, keesokan harinya Tim Resmob melakukan pencarian dan diketahui Mobil yangg dimaksud Avanza Velos putih DW 1443 EZ milik Cambo. Dilakukan penyelidikan Mobil tersebut di rental oleh Hedi pada 28 Januari 2019, hasil penyelidikan mobil tersebut bergerak dari rumah Hedi ke lokasi kejadian dan digunakan oleh Adrian Kanau bersama Anca untuk mengambil barang dari rumah Benny dengan cara memanjat pagar, masuk melalui ventilasi dan mengambil barang berupa 1 buah mesin Cuci , 1 Buah TV LED,” ungkap Iptu Akbar
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit TV LED merek Samsung 43 Inc warna hitam dan 1 (satu) unit Pompa air merek Sanyo warna putih yang disita dari Ibu Rahmatiyah dan 1 (satu) unit mesin cuci merek LG warna merah disita dari Heri Parerung.
Heydi Manurung sebagai tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke 4e jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana.
IRT dan dua lelaki tersebut sudah di amankan di Mapolres Luwu timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (UC)