ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Empat anggota DPRD Kota Palopo terjaring” kamera “panwaslu usai ikut kampanye di salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Palopo di dua kecamatan
Ke empat anggota DPRD tersebut sudah melanggar aturan PKPU No.IV dikarenakan ikut berkampanye tetapi belum memasukkan surat cuti di Panwaslu Palopo.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Panwaslu Palopo Asbudi kepada Onlineluwuraya.Com di Hotel Harapan,Kota Palopo,Minggu (25/2/2018).
“Keempat anggota DPRD tersebut ikut kampanye di dua kecamatan yaitu Wara Timur dan Wara Selatan dan belum memasukkan surat cuti,”kata Asbudi.
Dimana surat cuti tersebut harus dimasukkan tiga hari sebelum ikut kampanye salah satu paslon.
“Mereka akan kami panggil untuk meminta klarifikasi atas surat cuti yang belum dimasukkan ke kami,”kunci Asbudi.(AL)