Ibadah Haji 2020 Ditunda

ONLINELUWURAYA.CO, MAKASSAR —Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa mengatur jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H / 2020M dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Penyakit Virus Corona-19 (Covid-19) yang belum usai.

Dikutip dari situs web Kementerian Agama, Menteri Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pengembalian Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H / 2020M.

Menagihkan, sesuai amanat undang-undang, selain mampu ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus disetujui dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Terkait hal ini, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, memberikan tanggapan.

“Saya kira kita ambil hikmahnya semua, itu dunia belum aman dari Covid-19,” kata Nurdin Abdullah, Selasa, 2 Juni 2020.

Apa yang diputuskan oleh Menteri Agama harus melalui pertimbangan untuk kepentingan semua pihak.

“Ibadah Haji itu sangat penting, wajib bagi umat Islam yang mampu. Namun dalam kondisi ini, saya kira kita tidak boleh memaksakan kehendak, Arab Saudi, di Mekah dan Madinah adalah tempat suci, kita memaklumi, ”sebutnya.
Kondisi yang terjadi di tengah pandemi ini memang tidak menyenangkan untuk semua. Apalagi yang harus menunggu harus dihaji. Oleh karena itu, hikmah diambil dari acara ini.

“Jangan kita memaksakan, sebaliknya kita harus mendukung, bagaimana Tanah Suci Mekah bisa bersih dari Covid-19,” tambahnya.

Menag sendiri sepakat tentang keputusan pembatalan ini telah melalui penilaian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengatasi keselamatan jemaah.

Agama sendiri yang mengajarkan, haruslah yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan kebijakan.
Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Mendapat fakta tentang penyelenggaraan ibadah haji pada masa diskusi wabah menular, telah menyetujui tragedi tanggung jawab mana saja di mana ribuan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, masalah yang diambil saat ini Saudi belum mengakses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H / 2020M.

Perencanaan Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah.

Sementara persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah aman dan nyaman. (*)

Baca Juga