ONLINELUWURAYA. COM, PALOPO — Tim Jatanras Polres Palopo berhasil membekuk RB (28) warga jalan Mangga Kota Palopo, Kamis (1/3/2018).
RB dibekuk karena telah melakukan pencuriaan di Jalan Cakalang Baru, Kota Palopo.
Pencuriaan ini diawali saat pelaku bertamu di rumah korban. Kepada korban, pelaku mengaku teman adik korban yang saat ini berada di Lapas Klas II Palopo.
Tanpa menaruh curiga korban meninggalkan pelaku di ruang tamu untuk memberikan minuman kepada RB.
Saat itu, situasi rumah sedang sepi, RB melihat sebuah handphone yang di charger pemiliknya di ruang tamu. Melihat ada kesempatan, RB kemudian mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri.
“Hari ini kami mendapat laporan kalau ada yang kecuriaan handphone di rumahnya. Mendapat laporan tersebut. Setelah melakukan peyelidikan dan interogasi di sekitar rumah korban, Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf
Tim Jatanras berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Dihadapan petugas, RB juga mengakui semua perbuatannya.
“Kami tak mendapat kesulitan yang berarti saat penangkapan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya. Untuk motifnya kami masih melakukan pendalaman kepada pelaku,” ungkap AKP Ardy Yusuf.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebuah handphone hasil curiaannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini berada di Mapolres Palopo.
“Pelaku sementara diintrogasi oleh anggota,”kunci Ardy.(AL)