ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Pelanggaran Adminstrasi dan Pidana oleh Partai Politik di saat Pemilu 2019 nanti diantisipasi dari awal oleh KPU Palopo dengan memberikan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu kepada perwakilan Parpol,Anggota DPRD Palopo serta Calon Legislatif (caleg) yang digelar di Hotel Agro Wisata Palopo,Jl.Pongsimpin,Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Minggu (19/11/2017).
Komisioner KPU Provinsi Sulsel, Khaerul Mannan, SH.MH mengatakan pelanggaran administrasi dan pidana paling sering ditemukan KPU jelang Pemilu.
“Pelanggaran administrasi seperti tidak adanya laporan dari parpol untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)dari calon legislatif (caleg) ke KPU,”jelasnya.
Selain itu Khaerul Mannan menambahkan terjadinya pelanggaran administrasi dan pidana juga bisa terjadi dari sumber dana kampanye yang tidak jelas.
“Tidak boleh menerima dana kampanye dari pemda,desa,kelurahan dan BUMD,BUMN serta dana pihak Asing,”tambah Khaerul.
Melaporkan dana kampanye tidak sesuai dengan fakta bisa terkena pelanggaran pidana dan administrasi.(AL)