ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Operasi Zebra Mandiri 2020 yang di lakukan oleh Satlantas Polres Palopo berhasil menahan 11 sepeda motor dan keluarkan 24 Lembar surat tilang
Operasi ini dilakukan di dua tempat berbeda yaitu di pertigaan Jalan Andi Djemma dan Jalan Ahmad Razak, Kota Palopo, Senin (26/10/2020)
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Muhammad Tang mengatakan, operasi zebra ini serentak dilakukan di seluruh Sulawesi Selatan dan khusus Polres Palopo puluhan personel dilibatkan
Operasi zebra mandiri 2020 ini akan berlangsung hingga 8 November 2020.
“Masih banyak pengendara yang belum tertib berlalu lintas. Misalnya, lupa memakai helm, tidak membawa SIM, bahkan ada yang tidak memiliki SIM,” ujar AKP Muhammad Tang.
Semua pelanggaran itu mengharuskan petugas menerbitkan surat tilang untuk diputuskan oleh hakim sesuai diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
“Ada 11 motor terpaksa ditahan. Sementara SIM dan STNK ada 13 lembar,” terangnya.
Selain sasaran utama kelengkapan surat kendaraan dan aturan lainnya sesuai UU Lalu Lintas, petugas juga mengingatkan warga, terutama pengendara agar disiplin memakai masker untuk mencegah Covid-19.
Pada kesempatan itu, petugas juga menegur 55 pengendara lainnya karena berbagai petimbangan dan kesalahan ringan. (**)