ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Setelah melalui proses sidang selama 3 hari akhirnya calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin alias Ome, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (9/4/2018) sore.
Majelis Hakim Arief Winarso, didampingi hakim anggota Erwino dan Heri Kusmanto membacakan hasil putusan tersebut
Majelis Hakim menyatakan Ome terbukti telah melakukan tindak pidana menghasut dan menfitnah saat kampanye.
Sehingga Ome, divonis 4 bulan dengan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara, dengan hukuman percobaan 6 bulan.
Juru bicara PN Palopo, Mahir Sikki mengatakan, hukuman pidana Ome tidak untuk dijalankan. Ome medapatkan pidana bersyarat enam bulan percobaan.
“Menetapkan jika hukuman pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwah, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim menyatakan jika terdakwa melakukan tindak pidana yang sama, sebelum masa percobaan selama enam bulan,” katanya.
Usai menerima vonis tersebut, Ome meninggalkan persidangan dengan wajah tersenyum dan dikawal oleh beberapa pendukungnya.
Ome juga disambut pendukungnya dengan haru. Tak sedikit pendukung yang mengeluarkan air mata. Para pendukung juga berteriak akan melanjutkan dengan kasus lain. Terkait putusan ini, Ome menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.
Sidang putusan ini dikawal ketat dari pengamanan yang terdiri dari unsur kepolisian,Brimob dan TNI