ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Aktivitas penimbunan sekaligus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal semakin marak di Kabupaten Luwu.
Dari hasil penelusuran ada beberapa gudang yang berlokasi di Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Larompong yang diduga kuat sudah lama beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum.
Aktivitas ilegal tersebut terpantau terus berjalan dari siang hingga malam hari.
Informasi dari warga setempat menyebutkan, gudang tersebut diduga milik seorang pria berinisial L dan W dan inisial A di Kecamatan Larompong.
“Sudah lama pak, gudang ini beroperasi. Kami khawatir, takut terjadi kebakaran karena lokasinya dekat dengan permukiman padat penduduk,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui aktivitas penimbunan BBM ini jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Tipidter Polres Luwu yang dikonfirmasi memilih bungkam, seolah menutup mata terhadap aktivitas berbahaya tersebut.
Informasi lapangan juga menyebutkan, BBM dari gudang ilegal ini diduga dialirkan ke mobil tangki industri berwarna putih biru serta kendaraan yang bertuliskan PT……..
Tidak sampai disitu para pelangsir ini satu kali mengirim BBM ilegal menggunakan mobil tangki yang sudah mereka kumpulkan harus menyetor uang “koordinasi” kepada bendera yang punya jaringan agar pengiriman BBM Ilegal tersebut lancar sampai ke tempat tujuan.
“Kami harus setor uang “koordinasi” sebesar Rp. 10 juta sekali mengirim BBM yang kami kumpulkan agar lancar semuanya,” ujar pelangsir yang enggan disebutkan namanya ini.
Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Keberadaan gudang ilegal di tengah permukiman padat dapat meningkatkan risiko kebakaran besar yang dapat memakan korban jiwa.
Bungkamnya aparat penegak hukum menimbulkan kecurigaan publik: apakah hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas? Masyarakat Kabupaten Luwu menanti tindakan tegas, bukan sekadar wacana atau retorika. Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi yang berlindung di balik “koordinasi” dengan oknum aparat.
Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan mereka pada rakyat dan hukum, bukan pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. (Tim OLR)