Gubernur Sulsel Kumpulkan 23 Rektor PTN dan PTS

ONLINELUWURAYA.CO, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, kembali membuka ruang dialog dan meminta masukan dari berbagai pihak terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw, yang telah disahkan dan menimbulkan ekses di berbagai tempat.

Sabtu siang, masukan ataupun saran dari 23 rektor PTN/PTS dihimpun untuk disampaikan ke Presiden. Gubernur memandu dan memimpin langsung jalannya diskusi yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD, Kapolda dan Forkopimda lainnya.

“Kami melakukan koordinasi, komunikasi kepada semua pihak. Kita tahu persis elemen mahasiswa juga ikut memprotes Undang-undang Cipta Kerja. Makanya, seluruh rektor kita kumpulkan hari ini untuk menyamakan visi kita tentang Undang-undang Omnibuslaw,” kata Nurdin Abdullah usai dialog di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Komunikasi juga dilakukan dengan elemen mahasiswa dan serikat pekerja. Bagi Nurdin Abdullah, berdialog adalah hal yang sangat penting.

“Kalau kita bisa berdialog, kenapa kita turun ke jalan, apalagi merusak fasilitas negara yang notabenenya adalah uang rakyat yang dipakai membangun. Sehingga, kita di Sulsel ini lebih pada menyelesaikan masalah melalui dialog,” ujarnya.

Dialog dan diskusi dengan rektor ini menimbulkan harapan untuk menjaga ketenangan, ketentraman dan kedamaian Sulsel. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 yang juga masih menjadi fokus persoalan yang harus diselesaikan. Ia juga menyatakan sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa, sebagai kaum intelektual dan agen perubahan bangsa. Terkait draft undang-undang ini, Nurdin Abdullah mengaku telah mendalami isinya, tetapi belum seluruhnya. Ia menilai manfaatnya jauh lebih besar. Beberapa poin disampaikannya. Misalnya, mahasiswa yang memiliki jiwa wirausaha/entrepreneurship dengan mudah membentuk UMKM. Demikian juga untuk membuat Perseroan Terbatas (PT), tidak perlu lagi dengan persyaratan Rp 100 juta sebagai modal awal.

“Inikan bagi adek-adek mahasiswa yang punya jiwa enterpreneur bisa segera menciptakan lapangan kerja, membangun usaha karena persyaratannya dimudahkan,” ujarnya.

Bagi tenaga kerja/buruh jika dulunya diPHK masih harus berjuang memperjuangkan pesangon mereka. Dengan undang-undang ini, maka pemerintah sudah memback-up dengan upaya dapat mempidanakan perusahaan yang tidak membayar pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.

“Banyak hal lain yang memudahkan masyarakat kita. Saya kira patut kita apresiasi terlepas dari kelemahan daripada Undang-undang Omnibuslaw ini. Tapi saya melihat inilah saatnya Indonesia berubah,” imbuhnya.

Undang-undang ini juga hadir, agar Indonesia menjadi salah satu tujuan relokasi industri. Sebab selama ini negara lain di Asia lebih dilirik seperti Cina, Vietnam, Laos dan Myanmar.

“Kenapa Indonesia tidak menjadi salah satu tujuan relokasi industri dari luar, bahkan mereka cenderung ke Cina, Vietnam, Laos dan Myanmar. Itu karena mereka sangat memahami kita terlalu banyak aturan, aturannya tumpang tindih, birokrasi yang panjang dan berbelit-belit,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Nurdin Abdullah dalam menghadapi demonstran dan mengakomodir tuntutan mereka.

“Jadi Pak Gubernur ini kalau menghadapi mahasiswa itu tampilannya bukan sebagai gubernur, tetapi tampilannya sebagai seorang pengajar,” ungkapnya.

Sedangkan, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr Basri Modding, memaparkan kondisi civitas akademika UMI selama proses dan dinamika undang-undang ini. Termasuk, seorang dosen yang dilaporkan jadi korban salah tangkap polisi pada 8 Oktober lalu. Ia juga mengapresiasi upaya gubernur dalam mendengarkan masukan dari pihak kampus yang membuka ruang dialog.

“Ini adalah ciri khas pemerintah yang melayani, bukan dilayani,” imbuhnya. (*)