ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Seorang pelaku ekploitasi anak, WL (19) diamankan Satreskrim Polres Palopo, Selasa (13/8/19).
Ia ditangkap setelah menjual seorang gadis dibawah umur, sebut saja Vanessa (15), dengan laporan polisi : LPB / 156 / VII / 2019 / SPKT. Tanggal 02 Juli 2019.
Kejadian bermula saat WL bersama pacarnya membawa korban ke sebuah wisma (Wisma Reza), 6 Juni 2019 lalu.
Sebelumnya pelaku telah janjian dengan salah satu klien inisial YHD untuk bertemu di sebuah kamar di wisma tersebut.
Sesaat kemudian klien YHD datang, pelaku dan pacarnya kemudian beranjak meninggalkan wisma.
Setelah tiba, si klien YHD langsung melancarkan niat dan tujuannya untuk menggauli korban. Selepas itu, korban dibayar sebesar Rp400 ribu. Uang tersebut dibagi dua dengan calo atau pelaku WL dan sang korban.
“Dia dibayar Rp400 ribu, bagian saya Rp200 ribu, Rp200 ribu lagi untuk korban,” jelas WL di hadapan polisi.
Setelah ditangkap, pelaku WL digelandang ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)