ONLINELUWURAYA.COM, LUWU — Polres Luwu bekerja cepat dalam melakukan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan di Sungai Cimpu beberapa waktu lalu salah satunya dengan melakukan reka ulang atau rekonstruksi.
Reka ulang ulang tersebut disaksikan langsungĀ warga sekitar, Rabu, (29/5/2019), sekira pukul 14.00 Wita.
Kurang lebih dari 30 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka, di dua tempat yang berbeda. Dimana titik akhir dari proses eksekusi pembunuhan tersebut, yakni di jembatan Sungai Cimpu, Kabupaten Luwu, tempat mayat korban dibuang oleh terduga tersangka.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, kepada awak media mengatakan, dalam pelaksanaan rekonstruksi, atau reka ulang, tersebut tidak ada kendala, semuanya berjalan lancar.
” Hari ini kita telah melakukan rekonstruksi, dengan beberapa adegan, yang juga di hadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu, dan pengacara dari tersangka,” kata AKP Faisal
” Untuk sementara, hasil BAP dan Reka ulang dilapangan masih berkesesuaian, sehingga semuanya berjalan lancar,” sambungnya
Nampak jelas terlihat dalam reka ulang pada adegan ke 27, disitulah korban dilemparkan dari atas jembatan kedalam Sungai Cimpu, Luwu. Yang beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan Jumat,(10/5/2019) di Sungai Cimpu oleh warga setempat, dan melaporkannya kepada aparat kepolisian Polres Luwu
Dalam kasus ini, jajaran Sat Reskrim Polres Luwu yang dipimpin oleh AKP Faisal Syam patut diapresiasi, pasalnya, hanya dalam kurun waktu seminggu, sejak ditemukannya mayat korban, polisi telah mampu mengungkap, motif dan kedua terduga tersangkanya.
Untuk diketahui korban pembunuhan dari mayat yang ditemukan oleh warga setempat, di Sungai Cimpu Luwu itu, merupakan warga Tanjung Pinang, Riau, Pulau Sumatra, bernama Joko Irawan.
Sementara itu kedua terduga pelaku, diketahui bernama, Lauren Sius Rudi (37) dan Nong Vona Ventura (32), warga Moumere, Kabupaten Sikka, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat dari perbuatannya, dua terduga pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Luwu, yang dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara 20 tahun. (AL)