ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menggelar Raker Teknis (Rakernis), Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Raker tersebut dilaksanakan Bawaslu Palopo, di The Icon Cafe, Selasa, 13 Desember 2022.
Dengan menghadirkan sederet pengurus Partai Politik, dan beberapa unsur terkait lainnya serta insan pers.
Rakernis ini dilakukan sebagai titik awal sinergitas dalam menghadapi tahapan pemilu 2024.
Dengan tujuan mewujudkan pengawasan pemilu yang jujur, adil dan juga transparan.
Serta mengkaji peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan aturan dari Bawaslu.
Dimana bermuara pada memberi pemahaman kepada Partai Politik, yang jadi peserta pemilu 2024 nantinya.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Palopo, Dr.Asbudi menegaskan, jika mereka punya kewenangan dalam penyelesaian sengketa.
Utamanya sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
“Bila ada parpol yang merasa dirugikan oleh KPU, ini bisa diajukan ke Bawaslu,”ujar Asbudi.
Menurut Asbudi, sebelum sengketa dibawah ke rana PTUN, terlebih dulu harus lewat Bawaslu.
“Prosesnya tentu melalui Bawaslu terlebih dulu, ketika semua upaya dilakukan tapi tidak menemukan titik terang, barulah melangkah ke pengadilan,”beber Ketua Bawaslu Kota Palopo.
Dalam pelaksanaannya, Asbudi mengatakan memakai kuasi Yudisial.
” Memakai Metode yang mirip pengadilan. Jadi posisinya seperti majelis atau hakim,”ujarnya.
Lebih jauh Asbudi menerangkan, bahwa ada perubahan paradigma yang terjadi di Bawaslu.
Jika sebelumnya menjaga jarak dengan Parpol, justru sekarang kebalikannya.
“Dulu jaga jarak, tapi sekarang jaga kedekatan. Namun tak ada intervensi terjadi serta ada beberapa batasan yang harus dijaga,”bebernya.
Bagi Asbudi, Partai Politik adalah saudara yang berjuang untuk kesuksesan pemilihan umum.
“Tujuan kita sama adalah untuk sukseskan pemilihan umum. Namun dengan proses dan metode yang berbeda,”kuncinya.
Diharapkan agar Partai Politik senantiasa jalin koordinasi dengan panwascam sebagai perpanjangan tangan Bawaslu di lapangan.
Dalam rakernis ini sebagai pembicara dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Palopo dan Pimpinan Bawaslu.
Peserta berasal dari Unsur Parpol, lembaga terkait, unsur media dan undangan lainnya. (*)