Gelar Press Release, Polres Palopo Ungkap Kronologi Kejadian Pembunuhan Feni Enre, Terduga Pelaku Pernah Bekerja Sebagai Tukang di Rumah Korban

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polres Palopo menggelar press release terkait penangkapan terduga pelaku pembunuhan Feni Enre di Mapolres Palopo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel, Jumat (21/3/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad. S dan Kasi Humas

Kapolres Palopo mengungkapkan kronolgis kejadian pembunuhan tersebut yang diduga dilakukan oleh Ahmad Yani (35) biasa disapa Amma (terduga pelaku) yang merupakann warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara Kota Palopo pernah menjadi kepala tukang pembuatan Kanopi di rumah korban beberapa waktu lalu.

“Pada 24 Januari 2024 malam, pelaku dan beberapa rekannya nongkrong dan mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah Bapak Apo yang berada di samping rumah Feni Ere,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).

Pelaku kemudian mengantar rekannya ke Asrama Kodim dan ia memarkirkan kendaraannya tersebut

“Pelaku kemudian duduk-duduk hingga dini hari dan muncul niat pelaku untuk membawa kabur Feni Ere. Pelaku kemudian berjalan kaki menuju rumah Feni,” tambahnya.

Pelaku kemudian masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok kamar mandi
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung memasuki kamar korban. Feni sempat berteriak meminta tolong dan pelaku langsung mengikat celana pada mulut korban agar tak bisa teriak.

Saat itu pelaku menyetubuhi korban dan keduanya sempat bercerita. Pelaku kemudian lengah dengan cerita korban sehingga Feni Ere berusaha melarikan diri.

“Pelaku kemudian mengejar korban dan membawanya kembali ke dalam kamar. Saat berada di dalam kamar, korban memberontak dan membuat pelaku emosi. Pelaku akhirnya membenturkan kepala korban hingga mengeluarkan darah tergenang di lantai dan terciprat ke beberapa bagian kamar,” beber Kapolres Palopo

Amma kemudian membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan pel dan merapikan kamar korban
Ia kemudian membawa korban dan sebuah koper berisi barang-barang Feni Ere menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi DP 1390 TE.

Amma membuang korban di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo.
Setelah itu, ia mengganti plat mobil milik Feni Ere dan menyimpan mobil tersebut di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi.

Pelaku kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki. Saat malam tiba, pelaku kembali ke tempatnya memarkir mobil dan membawa mobil tersebut ke Makassar.

Ia kemudian memarkirkan mobil tersebut di rumah kosong yang berada di Perum Bukit Baruga Antang, Makassar.

“Pelaku kemudian kembali ke Palopo dengan membawa koper yang berisi barang korban menggunakan ompreng,” kuncinya.

Press release ini juga dihadiri oleh pihak pengacara dan keluarga korban.

Keluarga korban meminta kepada APH agar terduga pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatn terduga pelaku. (AL/*)