ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menggelar Media Gathering terkait tahapan Pemilu 2024 untuk tahapan Kampanye, di Media Center Bawaslu Kota Palopo, Sabtu (2/12/2023)
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, S.E., M.M, mengatakan, media adalah mitra kami, sehingga bagaimana membangun sinergitas
kita melalui pencegahan dalam berita atau meminimalisir berita yang tidak bermanfaat.
“Informasi yang belum jelas agar dilakukan konfirmas dan sama sama menjunjung kode etik sehingga mencegah konflik di masyarakat,” ujar Khaerana
Dalam tahapan kampanye, merupakan tahapan krusial, karena semua mau tampil yang terbaik dan di sini kita cegah jika adanya black campaign atau menyudutkan caleg atau pasangan lain yang dapat menimbulkan provokasi ke masyarakat.
“Dan di sini peran media untuk memberikan berita yang edukatif dan tidak menyesatkan.
Berilah informasi yang sifatnya pencerahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu, Kota Palopo, Dr. Asbudi Dwi Saputra, S.H.,M.Kn, mengatakan,
hari ini masa kampanye dan Bawaslu RI apel siaga, tepatnya tanggal 28 November di Monas Jakarta, di Bawaslu Sulsel pada 6 Desember di lapangan Karebosi, Bawaslu Kota Palopo, Senin, 4 Desember 2023
” Tahapan kampanye dan regulasi itu sudah berlaku termasuk APK, kegiatan kampanye dan netralitas ASN dan iklan kampanye. Nanti tanggal 21 januari sampai 10 Februari 2024 dari perusahaan media bisa memasang iklan. Ini juga termasuk Pilpres,” ujar Kordiv Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu, Kota Palopo, Dr. Asbudi Dwi Saputra, S.H.,M.Kn.
Untuk pencalonan, di Bawaslu melakukan pengecekan dan RT RW juga masuk dalam pencalegan. Dalam Perwal Nomor 46 tahun 2017 pasal 36, RT/RW diberhentikan apabila menjadi pengurus salah satu politik.
“Jika lurah tersebut tidak melakukan himbauan dari Bawaslu, maka kami akan memanggil lurah tersebut, dikarenakan di sini ada pihak menguntungkan. Dan lurah tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Kecamatan Bara 1 orang Kecamatan Wara timur 1 orang,” pungkasnya.
Terkait netralitas, Bawaslu Kota Palopo, sudah memberikan rekomendasi ke KASN dan terbukti semua dan diberikan disiplin ringan ada 9, sebelum masa kampanye.
“Di masa kampanye ada 1, sementara kita pengkajian. Perbawaslu itu setelah 7 hari kita register. Kalau tidak memenuhi kita akan sampaikan. Untuk TNI – Polri belum ditemukan dan belum ada laporan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Palopo, akan kembali menggelar Media Gathering Tahapan Pemilu 2024, dengan mengandeng media sebagai mitra kerja. (**)