ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Gara-gara menggelapkan dana Donasi,Pria asal desa Mario Kabupaten Luwu,Wahyuddin harus berurusan dengan polisi
Wahyuddin Ukkas alias Kochun diciduk polisi di Jl.Jendral Sudirman, Cafe The ICON,Kelurahan Amassangan,Kecamatan Wara,Kota Palopo,SulSel,Kamis (3/5/2018)
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf kepada Onlineluwuraya.Com,Jumat (4/5/2018)
“Kochun di tangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dana Donasi,”kata Ardy.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 141 / 2018 / SPKT, TGL 03 mey 2018,- SP.Kap / 46 / V / 2018 / Satreskrim,tgl 03 Mey 2018.
Kejadian ini bermula pada tanggal 16 April 2018 ,dimana Wahyuddin alias Kochun menemui Hasrida untuk meminta uang donasi dari masyarakat yang telah dikumpulkan oleh perhimpunan PutraPutri Palopo senilai Rp.2.168.000 (dua juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah),dengan alasan Kochun akan mengirim uang tersebut ke Rekening Milik Sastri
Namun pada pada tanggal 20 April 2018 Kochun memberitahukan kepada anggota perhimpunan PutraPutri Palopo bahwa uang tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan tidak mengirim uang tersebut ke Rekening Sastri
Dari peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut pihak kepolisian.
“Adapun barang bukti yang di amankan – 1 (satu) Unit HP merk Blacberry AMSTRONG warna Putih dan uang senilai Rp.2.168.000.Wahyuddin alias Kochun diamankan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas AKP Ardy.(AL)