Gegara Penistaan Agama Via Facebook, Eka Trisusanti Jadi Tersangka UU IT

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Gara- gara postingannya di Facebook  yang diduga melakukan penistaan agama , Eka Trisusanti Toding harus berurursan dengan polisi.

Eka Trisusanti Toding, langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU IT dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf. Tersangka diduga telah menyalahi Undang-undang IT nomor 11 tahun 2016, pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

“Setelah memeriksa semua alat bukti dan mengambil semua pernyataan pelaku, Eka sudah dinyatakan sebagai tersangka undang-undang IT,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

Sebelumnya postingan Eka yang viral di media sosial dijadikan barang bukti oleh Rahman yang mewakili Jamaah Mesjid Agung Luwu Palopo saat melapor pemilik akun tersebut.

“Demi kebaikan bersama, dan mewakili kekecewaan pihak-pihak yang tersinggung atas postingan Eka, kami memilih menyerahkan kasus ini kepihak yang berwenang untuk menyelesaikan lewat jalur hukum. Kami anggap ini jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah sebagai warga bernegara,” pungkasnya.

Saat diinterogasi polisi, Eka Trisusanti Toding, mengaku menulis postingan tersebut hanya untuk memviralkan video yang ditemukan di youtube.

Hal tersebut dikatakannya saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Kota Palopo, Minggu (14/07/2019).

“Saya hanya ingin memviralkan video yang ada di youtube itu,” kata Eka di depan penyidik.

Kini Eka Trisusanti ditahan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawwabkan perbuatannay. (*)