Frontal Menggugat Teriak ‘Percuma Lapor Polisi’ di Mapolres Palopo, Aktivis : Tangkap Predator Seksual Perempuan dan Anak

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Puluhan mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Front Anti Kekerasan Seksual Menggugat ( Frontal Menggugat) bersuara dan berteriak dengan Selogan Percuma Lapor Polisi di depan Mapolres Palopo, Jumat (10/12/2021)siang

Aksi Frontal Menggugat ini, melakukan aksi bakar ban dan diwarnai dengan teriakan Percuma Lapor Polisi

Gerakan ini merupakan buntut dari kasus kekerasan seksual, yang terjadi di Kota Palopo, dengan korban salah satu mahasiswi Universitas Andi Djemma.

Dalam aksi unjuk rasa ini, massa juga membawa poster bertuliskan “Tangkap Predator Seksual, Perempuan dan Anak Aman”.

Pada poster lainnya bertuliskan ” Predator Seksual Bebas, Hak Perempuan Diinjak”.

Gerakan kali ini didominasi oleh kaum perempuan, yang terpanggil dengan adanya kekerasan seksual yang menimpa Mahasiswi Unanda Palopo.

Dalam orasi tersebut, secara bergantian peserta aksi, meneriakkan selogan Percuma Lapor Polisi.

“Sudah dua kali gelar perkara status tidak jelas, dan pelaku masih bebas berkeliaran,” ungkap Aktivis, Yertin Ratu dalam orasinya.

“Ironisnya dalam kasus ini, pihak kepolisian Polres Palopo mengatakan bahwa korban dan pelaku suka sama suka,” tegasnya.

Yertin Ratu juga menambahkan bahwa sejauh ini Polres Palopo bungkam, dan tak berkenan memberikan data terkait jumlah kekerasan seksual yang ditangani.

 

“Ada apa, ketika kita minta data tidak ada yang mau bersuara, wajar kalau kami berasumsi jika kasus ini diorder oleh pihak yang miliki kedudukan,” teriak Yertin Ratu.

Dalam aksi ini massa Frontal Menggugat, membawa sejumlah tuntutan dan salah satunya adalah Copot Kapolres Palopo dan Kasat Reskrim.

Berikut tuntutan massa aksi, Front Anti Kekerasan Seksual Menggugat (Frontal Menggugat) :

1. Copot Kapolres Palopo dan Kasat Reskrim.

 

2. Tangkap dan penjerakan pelaku kekerasan seksual.

 

3. Turunkan akreditasi kampus yang melindungi kekerasan seksual.

 

4. Stop BULLYING dan REVICTIMISASI korban.

 

5. Berikan ruang aman tenang bagi korban, untuk melanjutkan pendidikan.

 

6. Usur tuntas semua kasus kekerasan seksual di Kota Palopo.

 

7. Sahkan RUU PKS

 

8. Usut tuntas kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

 

Dari pantauan di lokasi, pihak kepolisian Polres Palopo, tidak menemui peserta aksi untuk menjawab tuntutan peserta aksi. (**)