ONLINELUWURAYA.COM, KENDARI — Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara menggelar Dialog Publik, MILENIAL NGOBROL TAMBANG dengan Tema : “Dipersimpangan Jalan; Dilema Penegegakkan PERDA Sultra No. 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara” disalah satu hotel Kendari, Senin (18/3/2019).
Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa tujuan penyelenggaran kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan PERDA Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara kepada perusahaan pertambangan. Sehingga menurut Ikram perusahaan yang akan berinvestasi disultra sudah siap untuk mendirikan pemurnian nickel sendiri
“Kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana penerapan PERDA Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara kepada perusahaan pertambangan. Sehingga perusahaan yang akan berinvestasi disultra tidak punya alasan lagi untuk tidak mendirikan pemurnian nickel sendiri”, Ungkapnya
Sementara itu Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kisran Makati, S.Sos menyampaikan pentingnya kontrol sosial dalam pengawasan aktivitas pertambangan disulawesi tenggara sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban atas dampak yang ditimbulkan nantinya. Selain itu, Kisran juga menyesalkan ketidakhadiran Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggra sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Pentingnya kiranya kontrol sosial dalam pengawasan aktivitas pertambangan didaerah ini sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban dampak yang ditimbulkan atas aktivitas perusahaan . Selain itu, mestinya Kepala Dinas ESDM Sultra hadir sebagai narasumber, karena sebagai pelaku dalam hal ini”, Pungkasnya
Disisi lain, Hidayatullah, SH menyoroti Peran DPRD Sultra yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi PERDA Nomor 5 Tahun 2013 sehingga berdampak pada lahirnya komplik-komplik pertambangan akibat perusahaan yang tidak menjalankan amanat peraturan daerah
“Bisa jadi ini akibat tidak maksimalnya peran DPRD Sultra dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi PERDA Nomor 5 Tahun 2013. Akibatnya lahirnya komplik-komplik pertambangan karena perusahaan yang tidak menjalankan amanat peraturan daerah”, Ucapnya.
Untuk diketahui kegiatan dialog tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka menguak persoalan tata kelolah pertambangan demi mewujudkan Good Mining Practice disulawesi tenggara.
Turut hadir Perwakilan UPP Langara, Ketua BEM Perguruan Tinggi Se-Sulawesi Tenggara, Ketua Peguyuban Mahasiswa HIPPMA Konawe Utara, Ketua paguyuban Mahasiswa Konawe (IPPMIK Kendari), DPD JOIN Kendari, DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, LSM dan Pegiat Tambang lainnya. (CH)