ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO —Puluhan jurnalis yang menamakan diri Forum Koordinasi Jurnalis (FKJ) Luwu Raya kembali menggelar aksi di depan Mapolres Palopo, Jumat (07/02/2020).
Tidak hanya jurnalis yang ikut dalam aksi ini, ada juga perwakilan organisasi mahasiswa, aktivis, dan pegiat anti korupsi.
Aksi ini sebagai wujud keprihatinan atas penahanan salah satu jurnalis di Makassar, Muhammad Asrul, karena menayangkan berita terkait dugaan korupsi di Kota Palopo. Asrul dilaporkan oleh Farid Kasim Judas (FKJ) yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Palopo.
“Masih ditahannya saudara kita Muhammad Asrul memperlihatkan arogansi penyidik dalam kasus ini. Apa yang dialami Asrul adalah upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis,” kata Ketua Cabang GMKI Kota Palopo, Tandiesak Parinding.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum PB Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR), Bangsi. “Apa yang menimpa saudara Asrul juga pukulan bagi aktivis yang lantang menyuarakan ketidak-adilan,” katanya.
Seharusnya, kata Bangsi, jika polisi serius dalam upaya pemberantasan korupsi, polisi seharusnya fokus pada kasus dugaan korupsi seperti yang diberitakan Asrul.
“Jangan pernah takut atas upaya-upaya pembungkaman saat ini, kasus Asrul ini mari kita jadikan simbol perlawanan atas upaya-upaya penindasan dan pembungkaman atas suara kritis yang menyuarakan kasus dugaan korupsi di negeri ini, khususnya di Kota Palopo,” kata Bangsi.
Ketua PB SRMD yang juga Inisiator FORI Kota Palopo, William Martom, menegaskan, saat ini, terjadi darurat demokrasi di negara ini dengan upaya pembungkaman terhadap pers.
William menilai, pihak kepolisian diskriminasi dalam penanganan kasus Asrul karena dugaan korupsi yang diberitakan terkesan tidak mendapat perhatian dari polisi.
“Sementara kita tahu bersama bahwa kasus korupsi adalah prioritas bagi aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, aktivis perempuan di Kota Palopo, Yertin Ratu, mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Asrul adalah kejahatan kebiasan biasa, tetapi penanaganannya terkesan begitu luar biasa karena langsung dilakukan penahanan.
“Sementara kasus-kasus dugaan korupsi yang ada di Palopo terkesan dikesampingkan sementara itu merupakan kejahatan luar biasa,” ungkap Yertin.
Yertin lalu menyebut sejumlah kasus dugaan korupsi yang penanganannya sangat lamban dan tidak profesional.
Beberapa dugaan korupsi yang dinilai lamban penanganannya yaitu, korupsi jalan lingkar barat, proyek pipanisasi PDAM, Zaro Snack, revitalisasi Lapangan Pancasila, dan PLTMH Bambalu.
“Seharusnya kasus-kasus itu (dugaan korupsi) yang menjadi fokus dan harus dituntaskan oleh penegak hukum. Jangan kasus biasa dijadikan kasus luar biasa,” kata Yertin.
Sementara itu, koordinator aksi, Dedy Aryanto menyatakan, aksi solidaritas terhadap Asrul akan terus berlanjut jika penyidik Polda Sulsel tidak menangguhkan penahanan terhadap Asrul.
“Jika dalam waktu tiga hari ke depan Asrul tidak dibebaskan maka kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi,” kata Ardan, sapaan akrab Dedy Aryanto.
Untuk diketahui penahanan terhadap wartawan terkait pemberitaan dianggap bagian dari kriminalisasi. Hal itu bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dengan Kapolri.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun yang dimintai tanggapan terkait penahanan Muh Asrul, wartawan berita.news di Polda Susel, menjelaskan agar pihak terkait menghargai MoU (Dewan Pers dan Kapolri).
“Sikap Dewan Pers adalah wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan silahkan mengadu ke Dewan Pers dan polisi juga menghargai MoU Dewan Pers dan Kapolri bila ada pengaduan tentang karya jurnalistik,” jelas Hendry Ch Bangun kepada salah satu media online via seluler, Jumat (7/2/2020) malam.
Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel Terkait Kasus Muh Asrul
Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dimintai konfirmasi terkait perkembangan terbaru kasus ini, menjelaskan, “Muh Asrul terkena perkara tindak pidana pencemaran nama baik, dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik (berita.news, facebook) terhadap korban Farid Kasim Judas pad tgl 10, 24, dan 25 Mei 2019 di Makassar dan Palopo.
“Dengan isi berita “FARID KASIM JUDAS yg dikenal Putra Mahkota Palopo Jadi dalang Korupsi dibeberapa Proyek di Palopo diantaranya proyek PLTMH dan Kripik Zaro 11 M, proyek Revitalisasi lapangan sepak bola Pancasila Palopo, dan Jl.lingkar Barat Palopo 5 M lagi-lagi melibatkan Putra Mahkota Palopo”.
a. Dasar Laporan Polisi LPB/475/XII/2029/SPKT tgl 17 Desember 2019
b. Melanggar Psl 14 ayat (1) UU NO.1/1946 ttg hukum Pidana tlh dirubah dgn UU NO. 73/1958 ttg berlakunya KUHP seluruh Indonesia (ancaman hukuman 10 thn penjara) Jo Psl 45A ayat (2) Jo Psl 28 ayat (2) UU No. 19/2016 ttg perubahan atas UU No. 11/2008 ttg ITE (ancaman hukuman 6 thn penjara).
c. Hasil kordinasi tersangka Asrul juga belum terdaftar di dewan pers. Verifikasi medianya baru verifikasi administrasi belum verifikasi faktual. Dan Asrul sendiri tidak punya sertifikasi. Konten tulisannya sudah menyebutkan nama dan perbuatan obyek yang hanya opini penulis dan berisi materi pencemaran nama baik,” jelas Ibrahim Tompo. (*)