ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Anggota Satnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk empat orang yang diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 01.00 wita di Jalan Gunung Torpedo Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara Kota Palopo.
Keempat terduga pelaku inisial SY (42), EB (39), MN (45), AN (32). Satu diantaranya berstatus PNS.
Barang bukti yang diamankan diantaranya (satu) buah tas selempang warna hitam, 52 (lima puluh dua) sachet plastik bening yang di duga berisikan sabu dengan berat : 35,92gram, 1 (satu) kantong besar klip sachet berisi 6 (enam) kantong klip sachet kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam kulit, 1 ( satu ) sacet kosong sisa pakai, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastic bening, 1(satu) kantong klik besar, 2 ( dua ) buah atm BRI dan BNI, (satu) unit handphone android merek Samsung warnah biru, 1 (satu) unit handphone, uang tunai sebesar Rp 5.300.000.( lima juta tiga ratus ribu rupiah, 1 (satu) unit handphone android merk Realmi warna biru nav (satu) unit handphone merek Nokia, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warnah silver.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan, Jumat (10/9/2021).
“Kronologisnya personil satnarkoba Polres Palopo mendatangi lokasi kamar kos dan mengamankan 2 (dua) orang atas nama SY dan EB bersama barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam dapur dekat WC kamar kos tersebut sehingga ditemukan lagi 1(satu) tas warna hitam yang beirisikan 39(tiga puluh sembilan ) saset sabu, 1(satu) bungkus berisikan 6 bungkus kecil kosong, 1(satu) ATM BRI dan 1(satu) ATM BNI , 1 (satu) Timbangan Digital dan Uang Tunai sebanyak Rp. 5.300.000,” ungkapnya.
Sehingga personil melakukan pengembangan dengan menelusuri jaringannya sehingga ditemukan lagi 2 (dua) orang yang datang untuk memesan sabu melalui HP tersangka SY. Usai keduanya melakukan transaksi maka ke dua tersangka MN dan AN diamankan bersama dengan barang buktinya,
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) Subs,Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kunci Budiawan. (AL)