ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Seorang wanita muda inisial PT (17) asal Lamasi akhirnya di ringkus Polres Palopo, di Jl Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo,Sulsel,Senin (26/3/2018) sore.
Wanita muda ini dilaporkan sebagai pelaku eksploitasi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, tersangka dilapor oleh ibu korban eksploitasi yang berinisial MR (44).
MR melapor pada hari Minggu 25 Maret 2018 saat anaknya berinisial EK (15) diajak keluar oleh pelaku dan ditawarkan kepada pria hidung belang.
“Pada waktu itu anaknya diajak oleh pelaku dan ditawarkan kepada lelaki hidung belang untuk ditiduri dengan tarif Rp 300,” kata AKP Ardy Yusuf.
Ardy menambahkan ,setelah korban digauli oleh lelaki hidung belang, pelaku mendapat keuntungan Rp 50 ribu dari hasil itu. Kemudian Rp 250 diberikan kepada korban.
“Setelah ibu korban tahu, dia keberatan dan melapor. Dari laporan masyarakat kami berhasil mengamankan pelaku di SPBU Rampoang,” tambah AKP Ardy Yusuf.
Pelaku dan korban merupakan seorang pelajar.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 88 Jo. Pasal 76 I UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah berubah menjadi Perpu No 1 Tahun 2016, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU RI No 17 Tahun 2016 dan UU Subsider Pasal 506 KUHP Pidana.(AL)