Eksekusi Rumah di Padang Sappa Ricuh

ONLINELUWURAYA.COM,LUWU —
Eksekusi pengosongan sebuah rumah dua lantai di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (08/3/2018)siang berlangsung ricuh.

Keluarga pemilik rumah berusaha menghalangi juru sita pengadilan yang akan membacakan putusan pengadilan yang memerintahkan untuk mengosongkan rumah milik Hajernih

Aparat kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi berupaya menenangkan pihak tergugat yang berteriak-teriak dan ingin membatalkan pengosongan.

Warga yang ikut menyaksikan proses eksekusi terpancing emosi dan nyaris menghakimi keluarga tergugat yang menghalangi buruh untuk mengeluarkan harta benda milik Hajernih.

Pihak tergugat juga sempat mengusir polisi yang masuk dalam rumah yang akan dikosongkan

Meski sempat mendapat perlawanan dari pihak pemilik rumah, namun proses eksekusi tetap dilakukan dengan mengeluarkan seluruh isi rumah.

Sejumlah keluarga pihak tergugat sempat menangis dan pingsan menyaksikan jalannya eksekusi.

Pemilik rumah yang pingsan tersebut terpaksa dibawa ke rumah salah satu warga. Eksekusi ini berawal dari hutang piutang antara Hajernih sebagai pemilik rumah dengan pihak salah satu Bank

Keluarga pemilik rumah tidak menerima proses eksekusi karena masa pemberitahuan pengosongan rumah berlangsung tidak lama lalu diputuskan.

Selain itu rumah yang dieksekusi telah dimenangkan oleh seseorang melalui proses lelang namun pemilik tidak mengetahuinya.

“Eksekusi hari ini tidak sesuai prosedur, dan cacat hukum, karena ternyata suratnya baru kemarin kami terima, bagaimana mungkin kami melakukan perlawanan hukum, dan proses pelelangan ini juga tidak melalui pengadilan negeri,” pungkas Akmal, keluarga tergugat.(AN)