ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Eksekusi Hotel Platinum Kota Palopo mendapatkan reaksi dari berbagai pihak termasuk salah satu Advokat yang memiliki banyak pengalaman Andi Surya
‘Saya memberikan tanggapan ini dengan kapasitas saya sebagai Advokat yg memiliki pengalaman. Menghadapi kasus seperti ini baik pertindak sebagai Pemenang lelang ataupun sebaliknya.yaitu melakukan Eksekusi Objek yang dimenangkan secara SAH melalui KPKNL yang didasari dengan Adanya Risalah Lelang. Kita harus fahami bahwa EKSEKUSI objek hasil Lelang adalah proses penyerahan fisik dan Pengalihan Hak Kepemilikan barang lelang yang umumnya diawali dengan Permohonan ke Pengadilan jika objek masih dikuasai pihak lain, kemudian diikuti proses Aanmanning (Teguran) hingga penetapan Eksekusi Pengosongan secara Paksa, Perlu di catat bahwa dengan *GROSSE RISALAH LELANG* adalah menjadi dasar Hukum Utama untuk Pembuktian Hak milik, Yang juga berfungsi sama seperti” Akta Jual Beli dan menjadi dasar PENGALIHAN HAK,” ujar Andi Surya
“Prosedur ini bertujuan Agar pemenang lelang bisa menguasai Objek Sepenuhnya setelah semua kewajiban pembayaran telah lunas dan selesai, seperti yg telah di Atur dalam Hukum Acara Perdata dan Lelang.Saya tentunya mau menilai secara OBJEKTIF peristiwa Eksekusi Hotel Platinum kota Palopo.Terhadap eksekusi objek Hotel Platinum kemarin saya menilai langkah yg dilakukan pihak Pemenang Lelang sudah sangat tepat dgn dasar adanya Bukti Risalah lelang yg dimiliki, belum lagi menurut info yang saya terima dengan sabar Pemenang lelang telah sabar menanti kurang lebih sejak 2 tahun belakangan ini, sikap profesional dan juga telah menempuh cara-cara persuasif juga. Artinya pihak Pemenang lelang ini secara hukum sudah sangat Baik dan bijaksana menuggu, pada prinsipnya pemenang lelang juga memiliki hak untuk diperjuangkan Hak-hak nya..dan tentu apa yg di lakukan tidak lain bertujuan agar Ada KEPASTIAN HUKUM bagi si pemenang lelang..kira kira bgitu,” tambah Advokat yang sudah berpengalaman ini.
“Apa yg seharusnya dilakukan pihak Hotel Platinum Agar Proses itu tidak terjadi : Yang Pertama adalah Seharusnya Pemilik Hotel Platinum yang telah mengetahui Objek itu akan di lelang wajib Melakukan Sanggahan/keberatan di KPKNL Terhadap usulan lelang yg di ajukan oleh Pihak Bank dengan Argumentasi yg dapat diterima oleh KPKN. Namun jika pihak KPKNL tetap menjalankan Proses Lelang dan tidak mempertimbangkan/ mengabaikan Sanggahan dan keberatan yang di Ajukan barulah disaat itu pihak Hotel Platinum berhak melakukannya Perlawanan Hukum Yaitu dgn Gugatan di Pengadilan Pada Saat Objek ini baru mau Di lelang. Dengan Maksud untuk membatalkan proses lelang tersebut…itulah langkah yg harus di Ambil sejak Awal… *bukan* justru melakukan Upaya hukum menggugat setelah adanya Pemenang lelang dan telah terbit Risalah Lelang,,, hal ini menjadi sulit untuk dibatalkan kecuali adanya pelanggaran proses dan prosedur pengambilan lelang secara Administratif yang dapat hotel Platinum buktikan,” ungkapnya.
“Kesimpulan saya Langkah Hukum yang ditempuh yang berjalan saat ini Adalah Langkah Hukum yang sia-sia dan hanya pemborosan waktu..bisa dibilang menurut saya ada Ketidaktelitian pemilik Hotel Platinum sejak Awal..dalam melakukan upaya dan langkah hukum…Sangat disayangkan sebenarnya..dan saya turut prihatin..hotel platinum yg harusnya dapat terselamatkan sejak awal, tapi karena salah dalam mengambil langkah akhirnya harus Tereksekusi…semoga menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para pengusaha property yg memiliki sangkutan di Bank. Agar lebih teliti dalam menentukan langkah jika terjadi hal yg serupa,” kuncinya. (RLS/*)
Lewati ke konten







