ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Satuan Res Narkoba Polres Palopo berhasil mengagalkan dua orang pemuda yang nekat edarkan sabu, Minggu (22/7/2018) kemarin.
Dua pemuda tersebut masing-masing Randi (20), warga perumahan kompleks Cempaka Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara dan Risaldi (23), warga Jl. Pantai I Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasat Res Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, kedua pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Randi diamankan sekira pukul 00.30 Wita, Sabtu (21/07/18) di Jl. Libukang II Perumahan Nyiur Kota Palopo.Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wita dilakukan pengembangan dan lagi berhasil diamankan Risaldi (23) di Jalan Libukang II, Kelurahan Benteng.
“Setelah kita lakukan interogasi, Randi mengakui menelpon Risaldi untuk menemuinya lalu mengambil uang Rp 200 ribu untuk dicarikkan sabu-sabu. Selanjutnya Risaldi menelepon rekan lainnya, yakni CR, untuk memesan sabu. CR lalu memberikan paket sabu yang sudah terbungkus dalam sachet ukuran kecil kepada Risaldi, kemudian sabu itu Risaldi mengantar dan menyerahkannya sabu itu kepada Randi,” kata Zainuddin kepada Onlineluwuraya.com, Senin (23/7/2018).
Zainuddin menambahkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut yakni 1 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening dan 1 unit HP Vivo warna hitam.
“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa 1 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening dan 1 unit HP Vivo warna hitam,” kata Zainuddin.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rian dan Risaldi saat ini telah meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Palopo. Sedangkan CR masih dalam pengejaran polisi.(AL)