ONLINELUWURAYA.CO, TORAJA UTARA — Di tengah pandemi Covid-19, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Toraja Utara mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JB yang diduga pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu, Minggu (17/5/2020)
Kapolres AKBP Yudha Wirajati Kusuma mengatakan penangkapan oknum ASN tersebut dilakukan di rumahnya Jalan Pramuka, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (17/5/2020) malam lalu atas adanya laporan warga.
“Pelaku ini suka membeli dan menjual barang haram narkotika jenis Sabu di wilyah Rantepao apabila ada temannya yang menitip dan dia mengambil keuntungan besar dari penjualan Sabu tersebut,” kata Yudha saat dikonfirmasi pada pengungkapan kasus di Mapolres Toraja Utara, Selasa (19/05/2020).
Dari tangan pelaku JB saat penggerebekan, diamankan 4 buah pipet bekas warna putih, 1 buah pireks kaca bekas pakai, 2 korek api gas, satu unit Telepon Seluler.
“Di masa pandemi ini, masih ada orang memanfaatkan situasi melakukan tindak pidana narkotika, narkotika jenis Sabu itu diperoleh pelaku dari rekannya berinisial EW dengan harga Rp 500 Ribu,” ucap Yudha.
Pelaku EW lanjut Yudha sementara dalam pengejaran anggota atau Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut di konsumsi untuk pribadinya dan dipake buat temannya yang memesan melalui dia.
Atas perbuatannya, JB terancam pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar dan ancaman hukuman pasa 112 ayat 1 minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 800 Miliar. (ANDI)