Dugaan Tidak Umumkan Status Pidana, Jubir Naili-Akhmad : Kasus Tersebut Sudah Lebih dari Lima Tahun dan Pernah Dimuat di Media Cetak

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Juru Bicara, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili-Akhmad), Haedar Djidar, menanggapi laporan yang menyebutkan bahwa Akhmad Syarifuddin diduga tidak mengumumkan statusnya pernah dipidana.

“Tidak ada masalah, aturannya jelas. Tidak ada kewajiban bagi Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan statusnya, karena ancaman pidananya bukan di atas lima tahun,” ujarnya.

“Selain itu, kasus tersebut juga sudah berlalu lebih dari lima tahun sejak putusan pengadilan,” jelas Haedar Djidar, Senin (24/3/2025).

Menurut Haedar, regulasi terkait pencalonan kepala daerah hanya mengatur kewajiban pengumuman bagi mereka yang pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Dalam kasus Akhmad Syarifuddin, hukuman yang pernah dijalaninya tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Lebih lanjut, Haedar mengungkapkan status hukum Akhmad Syarifuddin juga sudah pernah diumumkan secara terbuka melalui salah satu media cetak di Kota Palopo.

“Sebenarnya ini bukan hal baru, karena status tersebut sudah pernah diumumkan di salah satu koran di Kota Palopo. Jadi, tuduhan bahwa tidak diumumkan itu tidak berdasar,” tegasnya.

Ia pun menilai laporan ke Bawaslu ini lebih bersifat politis dan bagian dari upaya pihak tertentu untuk menjatuhkan pasangan Naili-Akhmad menjelang PSU Pilkada Palopo.

“Kami melihat ini sebagai strategi lawan untuk menghambat laju kemenangan pasangan Palopo Baru. Tapi kami yakin masyarakat bisa menilai mana yang benar dan mana yang hanya kepentingan politik sesaat,” tambahnya.

Haedar juga menegaskan pihaknya tetap fokus pada perjuangan memenangkan PSU Pilkada Palopo dengan Visi Palopo Baru yang berpihak kepada masyarakat.

“Pasangan Naili-Akhmad akan terus melangkah maju. Kami tidak ingin terjebak dalam permainan politik yang hanya menghambat semangat perubahan bagi Palopo Baru,” pungkasnya. (Rls/*)