ONLINELUWURAYA.CO, MAKASSAR —Sehubungan dengan pemberitaan terkait dugaan penerimaan biaya tambahan saat pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU 7491927 Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Pertamina telah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Pengelola SPBU bahwa tidak terdapat permintaan biaya tambahan kepada nelayan atau petani yang telah membawa surat rekomendasi dari dinas terkait untuk pembelian BBM jenis Pertalite.
Hal tersebut disampaikan oleh Fahrougi Andriani Sumampouw
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui releasenya kepada media ini, Selasa (12/9/2023) malam
“Adapun biaya Rp 5000 dari Nelayan dan Petani ke operator diberikan secara sukarela dan tanpa ada paksaan dari petugas SPBU. Nelayan dan Petani yang akan melakukan pengisian BBM dengan jerigen dilayani dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait,” ujarnya.
Pertamina memohon maaf atas kejadian penerimaan imbalan biaya tambahan tersebut dan telah memberikan sanksi sesuai kontrak yang berlaku kepada oknum operator yaitu skorsing selama dua minggu, serta menghimbau seluruh SPBU untuk tidak menerima imbalan apapun dalam bentuk uang atau barang saat operator melayani pembelian BBM kepada konsumen.
“Saat ini Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, Aparat Penegak Hukum serta Dinas terkait. Pertamina juga memberikan himbauan kepada seluruh SPBU agar melayani konsumen sesuai peruntukannya. Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) apalagi menimbun merupakan tindak pidana,” tambahnya
Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak,” tegas Fahruqi
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. (Rls/*)