ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Ahli waris dari Almarhum Muhammad Asi yaitu Haeruddin akan melaporkan atas pengrusakan rumahnya yang diduga salah Objek dalam eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Palopo, di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulsel, Senin (22/8/2022) lalu.
“Rumah saya ini dihancurkan, apa sebabnya saya keberatan, karena yang digugat dalam putusan itu 618 (No.SHM Red) sedangkan rumah yang dieksekusi ini 616 (No.SHM Red),” ungkap Haeruddin selaku ahli waris Muhammad Asi, Sabtu (3/9/2022).
Upaya yang akan dilakukan pihak Ahli Waris akan melaporkan Pengrusakan kepihak yang berwajib.
“Saya akan serahkan kepihak yang berwajib,” tambah Haeruddin selaku ahli waris, Alm Muhammad Asi.
Sementara itu Kuasa Pendamping Perkara Ahli Waris, Rudi akan melaporkan ke Polda atas perihal pengrusakan rumah Ahli Waris
“Kami keberatan, terjadi eksekusi sesuai perintah Pengadilan atas objek sertifikat dengan nomor 618, sementara sertifikat klien kami dengan nomor 616. Kami akan lapor berita pengrusakan,” pungkas Rudi. (TIm)