ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Polres Luwu telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah gudang penampungan di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan inisial para tersangka yakni ED dan HY, sopir mobil tangki, serta SF alias Bl, pemilik gudang tempat barang bukti ditemukan.
Ia mengatakan sopir mobil tangki tersebut masih ditahan dan masih berproses hukum, Untuk pemilik gudang SF alias BI juga di tahan, tetapi ditangguhkan karena sakit
“Di tahan, tapi saya tangguhkan karena sakit,. Namun proses tetap lanjut,” ujar Kasat Reskrim, AKP Jhody via WhatsApp, Sabtu (4/10/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua unit mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri (SGM).
Dalam operasi penggerebekan pada Selesa (22/7) lalu di lokasi penampungan solar, polisi menyita dua mobil tangki satu berisi 5.000 liter solar dan satu kosong serta satu truk enam roda yang membawa dua tandon dan 92 jeriken berkapasitas 30 liter.
Sementara itu Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu beberapa waktu lalu, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi. Saya sudah perintahkan seluruh personel untuk bertindak tegas,” tegas Kapolres Luwu.