ONLINELUWURAYA.CO, MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sulsel terkait tuduhan warga Bone Ika Pradiatma yang didampingi oleh LSM Arung Palakka, Andi Akbar yang melaporkan perbuatan oknum anggota Sat Narkoba Polres Bone melakukan pemerasan
“Iya, Tim Propam telah memeriksa semua anggota operasional Sat Narkoba Polres Bone, dan 8 saksi kasus tersebut, dari tidak ditemukan adanya bukti pemerasan, keterangan yang diperoleh dan cerita pelapor banyak ketidakjelasan dan tidak sesuai dengan situasi nya, seperti tempat, waktu, saksi. Dan juga saat di tanyakan uang nominal berapa yang diberikan ternyata pelapor tidak bisa menyebutkan jmlahnya, dan juga dari mana uang tersebut diambil juga tidak bisa disebutkan oleh pelapor, sehingga disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak bisa dibuktikan,” terang Kabid Humas
Terkait kejadian ini, Kabid Humas menyebut Pelaku kejahatan Narkoba yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Bone tersebut berusaha untuk lepas dari jerat hukum, maka mereka melakukan upaya-upaya untuk mendiskreditkan Satuan Narkoba Polres Bone
“Namun kita juga bekerja obyektif untuk mencari fakta dan kebenaran dari informasi tersebut dan hasilnya apa yang dilaporkan tersebut tidak benar, hal seperti ini seharusnya tidak pantas terjadi, karena sudah salah malah membuat cerita yang dikarang-karang,”ungkap Ibrahim.
Dikatakannya , Tim Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap anggota Sat Narkoba Polres Bone dan beberapa saksi terkait, dan hasilnya, tidak ditemukan bukti sesuai laporan tersebut, sebaliknya, Kasat Narkoba Polres Bone beserta anggotanya sudah bekerja dengan Profesional, dan patut di apresiasi, dalam upayanya membendung bahaya Narkoba di Wilayah Kab.Bone. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tidak percaya atas tudingan tersebut.
“Kalau ada perkembangan terkait hal ini, nanti disampaikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Bone Ika Pradiatna yang didampingi oleh LSM Arung Palakka Andi Akbar melaporkan perbuatan oknum anggota Sat Narkoba Polres Bone Ke Bid Propam Polda Sulsel dengan materi laporan berupa dugaan tindak pidana pemerasan. Dugaan pemerasan tersebut berawal saat Pelaku SL yang merupakan calon suami dari Ika ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, di Jl Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, pada (07/07/2020) lalu.
Namun sebaliknya, Pihak Polres Bone menjelaskan dalam proses hukum terhadap pelaku yang sementara berjalan di Sat Narkoba, justru terjadi penawaran dari keluarga maupun calon isteri dari pelaku agar pelaku tidak dilanjutkan proses penyidikannya di Sat Narkoba Polres Bone.
Saat iu, Pelapor berupaya menghadirkan uang tunai dan bersama-sama dengan Ketua LSM Arung Palakka Andi Akbar menghadap ke Kasat Narkoba AKP Zaki untuk meminta agar pelaku dapat dibebaskan.
Namun, Kasat Narkoba yang menerima keluarga yang didampingi oleh Ketua LSM Arung Palakka di ruangan Kasat Narkoba tidak terpengaruh dengan tawaran Pelapor dan Ketua LSM tersebut serta akan melanjutkan kasus tersebut karena cukup bukti untuk diproses ke penyidikan.
Hingga kini, penanganan kasus Narkotika dengan tersangka SL tetap akan diproses sesuai prosedur hukum oleh Sat Narkoba Polres Bone hingga ke Kejaksaan. (**)