ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kota Palopo memasuki babak baru. Korban berinisial GS yang sebelumnya dianiaya hingga mengalami luka berat, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ironisnya, penetapan itu dilakukan meski tidak ditemukan barang bukti yang mendukung laporan balik dari pihak terlapor.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya menerima dua laporan atas kasus tersebut, namun ia juga mengakui bahwa dalam laporan yang menjerat GS sebagai tersangka, tidak ada barang bukti yang diserahkan oleh pelapor.
“Memang ada dua laporan masuk. Laporan dari korban pertama (GS), dan laporan balik dari istri terlapor (MF). Namun, terkait laporan dari pihak MF, kami belum menemukan barang bukti,” ujar AKP Supriadi, Kamis (17/7/2025).
Kasus ini bermula ketika GS melaporkan telah menjadi korban penganiayaan oleh MF, yang terjadi di depan anaknya yang masih balita. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, GS mengalami luka cukup serius hingga cacat fisik. Pelaku MF pun telah ditahan oleh polisi.
Namun belakangan, istri MF melaporkan balik GS, dengan dalih terjadi perkelahian. Anehnya, meski tidak ditemukan bukti fisik atau saksi yang mendukung laporan tersebut, GS justru ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal saksi mata sudah menyatakan bahwa hanya MF yang melakukan penganiayaan. GS tidak melakukan perlawanan,” ujar salah satu kerabat korban.
Penetapan GS sebagai tersangka memicu reaksi keras dari masyarakat. Akun Instagram resmi Polres Palopo yang membuat klarifikasi terkait kasus ini, dibanjiri komentar warganet yang menuntut keadilan. Beberapa bahkan menandai akun resmi Divpropam Polri, Kapolri, hingga tokoh-tokoh publik.
Pihak keluarga GS juga telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi III DPR-RI dan Komnas HAM. Mereka menilai proses hukum yang dijalankan tidak objektif dan cenderung mengkriminalisasi korban.(**).