Dugaan Ilegal Mining PT. Wanagon Anoa Indonesia Ditangani Bareskrim Mabes Polri

ONLINELUWURAYA.COM, JAKARTA —Dugaan Ilegal Mining yang dilakukan PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) memasuki babak baru, persoalan tersebut kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Hal tersebut disampaikan Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa Usai menerima surat tembusan dari Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (28/3/2019).

“Alhamdulillah, Pihak Mabes Polri sangat serius dalam menyikapi persoalan ini, Tidak memakan waktu yang cukup lama, laporan kami langsung dilimpahkan ke bareskrim. Ini merupakan angin segar bagi kami,” pungkasnya.

Dra. Olga Sekeon, Kasubag Yanduan Bag Anev Ro PID Mabes Polri saat menyerahkan surat kepada Koordinator Presidium FORSEMESTA Sultra mengatakan bahwa Dalam Surat Bernomor : B/323/II/RES.7.4/2019/Divhumas, yang ditanda tangani oleh Karo PID Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Drs. F. FJ. Mirah perihal : Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal mining yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri tertanggal 28 Ferbruari 2019 yakni meminta arahan dan petunjuk tindaklanjut penyelesaian penanganan pengaduan kepada Kabareskrim Polri.

“Suratnya berisi tentang permintaan arahan dan petunjuk tindaklanjut penyelesaian penanganan pengaduan dugaan Ilegal Mining PT. Wanagon Anoa Indonesia kepada Kabareskrim Polri, suratnya ditanda tangani oleh pak karo PID Divhumas Mabes Polri,” ujarnya.

Sementara itu Ikram menegaskan bahwa Pihaknya akan tetap mengawal Persoalan tersebut sampai selesai, termasuk sejumlah aktivitas sejumlah perusahaan yang masih diaktivitas diatas WIUP PT. Antam Tbk.

“Kami akan tetap mengawal persoalan ini sampai selesai, termasuk perusahan PT. Sriwijaya raya, PT. Mughni Energi Bumi dan Lainnya yang masih beraktivitas diatas WIUP PT. Antam Tbk,” tegasnya. (*)