ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl.DR. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Selasa (2/11/2021)
Adapun identitas pelaku berinisial RI (23) dan AR (29)
Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kasat Narkoba, AKP Budiawan melalui Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi.S
“Barang bukti yang diamankan 2 (dua) sachet plastik bening diduga berisikan sabu, dua Hp, 1 (satu) sachet besar plastik bening yang diduga berisikan Sabu, 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam, 2 (dua) Ball Sachet Kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan merek Camry,” ungkap AKP Edi, Rabu (3/11/2021) malam
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Hasil interogasi terhadap RI bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang tinggal di Makassar.
“Pelaku akan dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU no 35 Th 2009 tentamg Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kunci AKP Edi. S. (*)