Dua Minggu Diintai, Empat Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Palopo

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Keseriusan Polres Palopo dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palopo terbukti setelah berhasil membekuk empat orang yang di duga pengedar Narkoba jenis sabu

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat  menggelar ekspose kasus narkoba di Mapolres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2019) sore.

Keempat pelaku yang diamankan tersebut berinisial RM (26), ML (55), AA (30), dan MI (26)

AKBP Ardiyansah mengatakan, keempatnya diamankan di dua TKP yang berbeda.

Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah menyelidiki pelaku selama dua minggu.

“Kami menyelidiki mereka selama dua minggu. Kami amati keseharian dan kebiasaannya. Kami telah mencurigai mereka sebagai penjual sabu,” ujarnya

Awalnya polisi mengamankan RM di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Selasa (16/7/2019).

Dari tangan RM polisi menemukan dua sachet sabu, tiga lembar struk ATM, dan dua buah handphone.

“RM mengaku barang haram itu dia dapat dari ML. Mendapat keterangan dari RM, kami langsung mendatangi ML dan berhasil mengamankannya beserta barag bukti yang kami temukan,” ujarnya.

Dari tangan ML, polisi mengamankan tiga sachet sabu, bong, sumbu yang terbuat dari antena radio,
timbangan digital dan uang Rp 400 ribu.

ML mengaku barang yang dia punya berasal dari seseorang yang saat ini sedang dikejar petugas.

Dimana sehari sebelumnya, Rabu (17/7/2019) dini hari Polres Palopo kembali mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu. Tepatnya di Jl Loras, Kelurahan Temalebba, petugas mengamankan AA dan MI dan barang bukti 12 sachet sabu

“AA dan MI terbukti menguasai 12 sachet sabu. Selain sabu, kami juga menyita dua buah handphone milik mereka, dan uang tunai Rp 500 ribu yang dicurigai hasil dari penjualan sabu,” kuncinya. (*)