ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Kasus dugaan korupsi jalan lingkar barat yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN )di Kota Palopo, berinisial AL dan NS saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar sejak Jumat (12/10/2018) malam ditanggapi oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo,Jamaluddin Nuhung
Jamaluddin Nuhung mengatakan, sesuai dengan PP No 11 dan Surat Mendagri Tahun 2018, bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana tipikor maka akan diberhentikan sementara sebagai ASN sampai ada hasil vonis dari pengadilan.
“Tapi kalau divonis bebas maka akan diaktifkan kembali sebagai ASN. Namun jika divonis berapapun hukuman ASN tersebut akan diberhentikan selamanya dan otomatis tidak mendapat gaji lagi dari negara,” katanya, Senin (15/10/2018).
Sebelumnya, dua ASN dan kontraktor resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palopo.
Ketiga tersangka ini diduga bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek Jl Lingkar Barat.SP bertindak sebagai rekanan, AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SP sebagai mantan Kepala Dinas yang menangani kebijakan proyek tersebut.(AH)