DPRD Palopo Tetapkan 6 Perda, Ini Harapan Wali Kota

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kembali menggelar kegiatan rapat paripurna. Rabu, (10/12/2025).

Rapat paripurna kali ini membahas tentang 3 jenis agenda, diantaranya penetapan rancangan peraturan daerah menjadi rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD. Kemudian penetapan persetujuan bersama terhadap 6 jenis rancangan peraturan daerah Kota Palopo, serta rapat paripurna dalam rangka penetapan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Palopo tahun anggaran 2026.





Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis dan didampingi oleh wakil ketua II, serta dihadiri oleh Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal.

Dalam sambutannya, Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal menuturkan bahwa berdasarkan hasil rapat paripurna penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025 yaitu dengan menetapkan 11 rancangan Perda. Diantaranya 4 rancangan Perda bersifat wajib dan 7 rancangan Perda bersifat pilihan atau delegasi.

“6 Ranperda telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Naili Trisal.

“Selain itu, juga telah dilaksanakan pembahasan di tingkat pansus DPRD Kota Palopo, serta fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan. Dan tersisa 1 jenis Ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis usulan inisiatif DPRD Kota Palopo tahun 2025,” lanjut Naili Trisal.

Sementara itu, adapun ke-6 jenis Ranperda menjadi peraturan daerah yang ditetapkan hari ini adalah.

1. Rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi.

2. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan jamaah haji.

3 rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung.

4. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

5. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal

6. Rancangan peraturan daerah tentang pengukuhan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Adapun penjelasan Ranperda pada poin 1 yaitu bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan iklim investasi, dan mendorong masuknya pelaku usaha dengan tetap berpedoman pada asas transparansi, kapasitas hukum dan akuntabilitas. Penjelasan poin ke-2, Perda ini hadir untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada calon jamaah haji terutama dalam aspek pembinaan, pelayanan, kenyamanan, dan perlindungan selama proses penyelenggaraan haji. (ALEANO)