ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan PT. Tiara Tirta Energi untuk segera melakukan ganti rugi terhadap lahan material masyarakat yang digunakan pihak perusahaan untuk pengerjaan jalan, tanaman masyarakat serta lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang jaringan listrik milik perusahaan di area lahan masyarakat.
Hal tersebut berlandaskan dengan terbitnya surat rekomendasi dari pihak DPRD Kabupaten Luwu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, S.E., dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain, Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Ka Satpol PP Kabupaten, Camat Bassesangtempe Utara, Kepala Desa Maindo, PT. Tiara Tirta Energi, Rumpun Keluarga Pong Tamali, Ketua Linper dan masyarakat terdampak.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Gazali saat dikonfirmasi membenarkan jika rekomendasi hasil rapat dengar pendapat yang digelar, Senin 09 Maret telah dikeluarkan oleh pihak DPRd.
“Sudah keluar surat rekomendasinya dari pihak DPRD Kabupaten Luwu,” Kata Ahmad Gazali, Rabu (25/03/26).
Dimana hasil RDP menghasilkan delapan poin penting yang dituangkan dalam surat rekomendasi bernomor: 000.15/297DPRD/III/2026
1. Dihimbau Kepada PT.Tiara Tirta Energi untuk menghargai hak-hak masyarakat atas Tanah yang ada diwilayah kerjanya
2. Sekaitan dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh PT.Tiara Tirta Energi yang tidak memenuhi harapan, serta merugikan masyarakat untuk segera di hentikan.
3. Di Rekomendasikan Kepada PT.Tiara Tirta Energi agar membayar/ menyelesaikan ganti kerugian atas material ( milik warga) yang digunakan untuk penimbunan jalan sepanjang Desa Pantilang, Maindo dan Desa Tasangtongkonan.
4. Menghimbau kepada masyarakat (pemilik lahan) agar menunjukkan bukti atas kepemilikan Lahan sumber material yang digunakan oleh PT.Tiara Tirta Energi.
5. Merekomendasikan kepada PT.Tiara Tirta Energi segera membayar kerugian atas kerusakan tanaman masyarakat sebagai berikut : – 20 pohon cengkeh -127 pohon coklat Tanaman.tersebut telah berproduksi milik Bp.Rondong Palili.
6. Bahwa untuk memastikan kerusakan tanaman sebagaimana poin 5 diatas maka di Rekomendasikan kepada Camat Bassesangtempe Utara dan Kepala Desa Desa Maindo untuk meninjau Lokasi yang di maksud.
7. Direkomendasikan kepada kontraktor pekerjaan pemasangan jaringam listrik untuk mengganti kerugian atas tanah dan tanaman masyarakat serta memperhatikan aspek keselamatan warga atas pembagunan jaringan listrik tersebut.
8. Direkomendasikan kepada PT.Tiara Tirta Energi untuk menyelesaikan semua hak-hak masyarakat paling lambat akhir bulan Maret 2026.
DPRD berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait guna menjaga kepentingan masyarakat, serta melindungi lingkungan. (Yt)
Lewati ke konten













