ONLINELUWURAYA.CO, LUWU —- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, Wahyu Napeng, mendesak PT Masmindo Dwi Area (MDA) bertanggung jawab atas keruhnya sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu yang diduga tercemar aktivitas pertambangan.
Wahyu mengungkapkan, keruhnya air PDAM diduga berasal dari Sungai Rante Balla yang airnya digunakan sebagai sumber air baku PDAM. Sungai tersebut diketahui melintasi wilayah konsesi PT MDA.
“Di titik pertemuan Sungai Rante Balla dan Sungai Paregusi terlihat sangat jelas perbedaan warna airnya. Air dari Rante Balla nampak keruh karena bercampur lumpur,” ujar Wahyu Napeng.
Menurutnya, kondisi tersebut patut diduga sebagai dampak aktivitas pertambangan di wilayah hulu sungai. Karena itu, ia meminta PT MDA tidak lepas tangan terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.
“Sungai Rante Balla melintasi areal konsesi PT MDA. Untuk itu kami mendesak agar perusahaan ini bertanggung jawab terhadap masyarakat Luwu,” pungkasnya.
Selain menyoroti persoalan air baku PDAM, Wahyu Napeng juga menyinggung penggunaan aset milik pemerintah oleh perusahaan tambang di wilayah Belopa.
Ia menyebutkan, terdapat dua aset pemerintah yang digunakan perusahaan tambang, yakni Gudang Bulog di Kelurahan Radda serta Kantor Syahbandar di Pelabuhan Tadette, Belopa.
“Dua aset milik pemerintah ini juga kita pertanyakan sistem sewanya seperti apa. Meskipun bukan menjadi kewenangan daerah, namun ada kontribusi Pemerintah Kabupaten Luwu pada dua bangunan tersebut,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, Komisi II DPRD Luwu telah meminta pihak perusahaan menyerahkan dokumen terkait pemanfaatan dan penyewaan aset pemerintah tersebut.
Tak hanya itu, Wahyu Napeng juga menyoal penggunaan jalan milik Pemerintah Kabupaten Luwu yang setiap hari dilintasi kendaraan operasional perusahaan tambang.
“Soal penggunaan jalan milik pemerintah, itu juga sudah sangat jelas aturannya. Tapi sampai saat ini mereka masih menggunakan jalan milik Pemkab,” katanya.
Menurut Wahyu, penggunaan jalan daerah oleh kendaraan tambang semestinya diatur secara tegas, termasuk terkait izin, kelas jalan, beban muatan, serta tanggung jawab pemeliharaan jika terjadi kerusakan.
Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa sikap DPRD bukan untuk menolak investasi, melainkan memastikan investasi berjalan dengan pengawasan yang ketat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya disclaimer ya, kita bukan menolak investasi. Tapi jangan karena mengejar investasi kita mengabaikan kepentingan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat Luwu. Kita melihatnya 10 sampai 20 tahun ke depan, akan jadi apa daerah kita jika tambang ini tidak diawasi dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Luwu, Mardi, membenarkan bahwa air baku PDAM telah mengalami kekeruhan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini memaksa PDAM meningkatkan penggunaan bahan kimia penjernih air.
“Biasanya dalam satu bulan kami hanya menghabiskan sekitar satu ton bahan kimia penjernih seperti tawas atau Poly Aluminium Chloride (PAC). Sekarang harus mencapai lima ton agar air bisa jernih,” kata Mardi.
Namun demikian, Mardi mengingatkan bahwa penggunaan bahan kimia penjernih memiliki ambang batas tertentu.
“Ada ambang batas penggunaan bahan kimia untuk menjernihkan air. Kalau melebihi batas, tentu berisiko terhadap kualitas air yang didistribusikan ke masyarakat,” jelasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak PT Masmindo Dwi Area belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran sumber air baku PDAM, penggunaan aset pemerintah, maupun pemanfaatan jalan milik Pemerintah Kabupaten Luwu. (**)
Lewati ke konten













