DPO TS Terduga Bandar Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dibekuk Satnarkoba Polres Palopo

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Daftar Pencarian Orang (DPO) TS terduga Bandar Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama berhasil diungkap dan diamankan Satnarkoba Polres Palopo

Hal ini diungkapkan Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin yang di dampingi Kasat Narkoba Iptu Firman saat menggelar press conference terkait pengungkapan narkoba sejaka januari 2024 di Mapolres Palopo, Senin (12/2/2024)

AKBP Safi i Nafsikin mengatakan bahwa dalam rangka menghadapi pemilu 2024 satnarkoba polres palopo telah melakukan upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palopo dan berhasil menangkap DPO terduga Bandar Narkoba jaringan Internasional Fredi Pratama

” Kami dari Polres Palopo serius dan memiliki upaya keras untuk memberantas narkoba karena kami ingin di masa pemilu ini tidak ada yang bahasanya Narko politik, sehingga kami dari bulan februari 2024 ini, Alhamdulillah kami berhasil menangkap salah satunya yaitu DPO inisial TS yang sudah kita tahu sebelumnya di tahun 2023,pelaku ini masuk dalam jaringan dari Fredy Pratama” ungkap AKBP Safi’i Nafsikin

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin juga mengatakan, jika selain menangkap DPO jaringan Fredi Pratama ,pihaknya juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkoba dengan penjualan lewat Instagram dengan modus animasi Dora Emon yang masing – masing Barang buktinya sebesar 18,21 gram

” Alhamdulillah pada bulan ini kita berhasil mengungkap salah satu pelaku yang jual online dengan sosial media yang tadi kita sudah lihat dengan modus animasi Doraemon nah kita sudah berhasil mengamankan baik penjual sistem tempel yang sudah tidak asing sama bandarnya ” tegas nya

Pada kesempatan ini,AKBP Safi’i Nafsikin memberikan himbauan kepada masyarakat kota palopo serta dukungan kepada insan pers ,apabila ada informasi penjualan lewat e-commerce bisa segera di laporkan supaya bisa di proses

“Kami himbau kepada Masyarakat serta meminta dukungan rekan-rekan media , apabila ada informasi penjualan lewat e-commerce bisa segera di laporkan supaya bisa di proses, supaya tidak ada lagi yang namanya peredaran narkoba yang bisa mempengaruhi proses pemilu ini, sehingga kita bisa mengawal proses pemilu menuju pemilu damai aman dan berkualitas,” imbuhnya

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman menjelaskan bahwa dari tiga orang pelaku yang di amankan masing-masing berinisial SB,modus sistem tanam, di tangkap di salah satu wisma dengan Barang Bukti berupa 1 ( Satu ) Sachet Plastik Bening Besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 18,21 Gram, 1 + Satu) Buah kantongan plastik warna hitam,1 (Satu) buah potongan isolasi warna hitam,1 (Satu) set alat hisap atau bong,1 ( Satu ) unit handphone merek samsung dan sendok Sabu yang terbuat dari plastik

Selanjutnya , pelaku inisial IP dan RA di tangkap dengan barang bukti berupa 11 (Sebelas) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan Shabu, 24 ( Dua puluh empat ) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan Sabu dengan berat bruto sebesar 18,16 gram, 1 (Satu) buah tas salempang warna hitam, 1 (Satu) Batang kaca pireks yang berisikan Shabu, 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver,1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna silver

Ketiga pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)