DPO Pengedar THD Dibekuk Satresnarkoba Polres Luwu

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, kembali mengamankan seorang Lelaki inisial MF (24). Seorang DPO tindak pidana pengedar obat golongan IV THD di kediamannya di Dusun Syuhada 45, Desa Bakti, Kec. Ponrang Selatan, Kab. Luwu. Pada Selasa dinihari, setelah buron selama 5 bulan.

Berawal dari diamankannya Lelaki “MA” di Padang Sappa, pada hari Jumat (20/10/23) karena telah menerima paket yang berisi Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 2.990 Tablet dan sebanyak 40 Tablet Tramadol, dimana MA mengaku memperoleh barang tersebut dari MF dengan cara menyuruh MA memesan melalui media sosial Facebook dan ketika Tablet THD telah tiba maka akan langsung diserahkan ke MF untuk diedarkan kembali

Setelah mengamankan MA di Padang Sappa, MF yang juga saat itu telah masuk ke Target Operasi telah melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat. Setalah Buron selama 5 Bulan mulai dari Oktober 2023 hingga Maret 2024, Satresnarkoba Polres Luwu menerima informasi bahwa MF telah kembali dan telah berada di kediamannya.

Setelah menerima informasi keberadaan MF, Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., dengan cepat bergerak meringkuk MF dikediamannya Selasa dinihari pada saat MF sedang tertidur pulas.

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menjelaskan bahwa, adapun target pasaran rencana pelaku menjual Tablet THD tersebut yakni di wilayah Kec. Ponrang dan Ponrang Selatan dengan menawarkan kepada Pelajar SMA, Remaja, serta anak dibawah umur lainnya.

“Untuk penggunaan Tramadol sendiri  harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras. Serta merupakan yang dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid”, Ucap Abdianto.

Lanjutnya, Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta  efek ketergantungan dari obat tersebut.

“MF melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun”, Terangnya.