ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi jagung akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto dalam jumpa persnya, Senin (15/11/2021).
Dia mengatakan, pelaku telah memperkaya diri sendiri. Juga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.2 miliar.
Pelaku bernama Baso ini telah mencairkan dana tani Rp 1.2 miliar, namun tidak menyalurkan kepada petani secara utuh.
“Akhirnya pelaku divonis 4 tahun penjara,” jelasnya.
Pelaku yang merupakan Kepala Koperasi di Luwu ini kemudian mengajukan banding dengan status tahanan luar. Saat MA memutuskan penguatan hukumannya, pelaku melarikan diri.
“Terpidana sejak 7 Maret 2021. Lalu melarikan diri tidak diketahui keberadaannya,” jelas Agus Riyanto.
Saat itu, pihak kejaksaan kesulitan mendeteksi beberapa pelaku yang telah mengubah identitas diri menjadi H Baso A Makasau.
Akhirnya setelah bekerjasama dengan Kejaksaan Mamuju, pelaku berhasil ditangkap. Dalam waktu dekat pelaku akan dibawa ke Lapas Makassar.
“Sekarang masih berada di Mamuju, kita akan segera eksekusi di Lapas Makassar,” tegas Agus Riyanto.
Kejahatan yang dilakukan pelaku ini saat masih menjabat sebagai Kepala Koperasi di Desa Pompengan Pantai. (**)