DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Ketua dan Dua Anggota KPU Palopo

ONLINELUWURAYA.CO, JAKARTA —- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 sekalu Ketua merangkap Anggota KPU Palopo. Teradu II Abbas dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Palopo,” demikian putusan dibacakan Anggota DKPP yang memimpin sidang, Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (24/1/2025).

Dikutip dari laman resmi DKPP, dkpp.go.id/ perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid.

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.

Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Dimana sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Walikota Trisal Tahir dan calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid seperti yang dilansir salah satu media online. (**)