ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Rabu (25/7/2018).
Keputusan pemberhentian tetap terhadap empat anggota KPU Palopo tersebut, dikabarkan diputuskan dalam sidang DKPP yang digelar siang tadi.
Komisioner KPU Sulsel divisi humas dan data informasi, Uslimin, membenarkan ada empat orang anggota KPU Palopo yang dipecat oleh DKPP.
Sebelumnya, disebutkan ada lima orang yang dipecat.
Namun, Uslimin membantah. “Empat (orang) saja, karena satu lainnya sudah mundur dan memilih menjadi Caleg,” jelas Uslimin.
Komisioner KPU Palopo yang mundur tersebut, adalah Samsul Alam, yang diketahui mundur sejak Senin 9 Juli lalu. Samsul Alam mundur karena bertarung sebagai calon legislatif 2019 dari Partai PAN.
Sesuai dengan SK KPU Sulsel bernomor : 92/SDM.12.2.KPT/73/Prov/VII/2018 tentang pemberhentian tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo atas nama Samsul Alam,SE.Msi.
Adapun empat nama anggota KPU Palopo yang diberhentikan tetap oleh DKPP tesebut, antara lain Haedar, Djidar, Amran Anas, Faisal dan Faisal Mustafa.
Pemberhentian keempat komisioner tersebut, diketahui sebagai imbas dari pelanggaran pemilu karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo.(AS)