ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Panwaslu Kota Palopo dituding tidak netral oleh masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Demokrasi Kota Palopo.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik di antaranya Mapolres, Kantor Panwaslu dan Kantor DPRD Palopo,Kamis (22/3/2018)
Sekitar 200 orang mengatasnamakan Forum Peduli Demokrasi Kota Palopo dipimpin Samsu Dinda menuntut kejelasan tindakan terhadap ASN terlibat kampanye, pelaporan kasus terkait pilkada di Polres dan indikasi ketidaknetralan penyelenggara pilkada di Kota Palopo.
“Meminta Panwas Kota Palopo untuk independen atau netral dalam pilkada Kota Palopo,segera menindaklanjuti semua Laporan masyarakat terkait pelanggaran pada pilwalKot Palopo, menindak ASN yang ikut terlibat dalam politik praktis serta menertibkan atribut Pasangan calon yang masih melanggar aturan kampanye,meminta kepada sentra gakkumdu dan Polres Palopo untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap administrasi pencalonan seperti KTP dan ijazah kepada semua paslon yang ikut di pilwalkot Palopo dengan tujuan untuk menjawab kepastian legalitas administrasi Pasangan calon,meminta kepada Polres Palopo untuk segera mengusut dugaan pengancaman oleh pendukung paslon tertentu kepada masyarakat Kota Palopo.Apabila Panwas Kota Palopo tidak menindaklanjuti aspirasi ini dalam 7 kali 24 jam maka forum peduli demokrasi Kota Palopo akan melaporkan kepada DKPP untuk segera memecat komisioner Panwas Kota Palopo,”kata Samsu.
Adapun hasil dari aksi mereka dimana untuk Polres Palopo akan bertindak tegas dan netral dalam menangani setiap pelanggaran yang ada.
Hasil aksi di kantor DPRD dimana pihak DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penyelenggara pemilu. Terkait permintaan massa agar DPRD meng-hearing atau memanggil penyelenggara pemilu, DPRD belum memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.DPRD hanya bisa melakukan penerimaan aspirasi massa sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat.Apabila ada pelanggaran pilkada, maka ada 2 Badan yang berwenang untuk menangani pelanggaran pemilu yaitu Bawaslu dan DKPP.Kewenangan DPRD terhadap penyelenggara adalah apabila ada dugaan penyimpangan anggaran oleh penyelenggara, sehingga DPRD berhak dan berwenang untuk memanggil penyelenggara tersebut
Aksi ini berjalan Lancar dan tertib. (AL)