Dituding Tarik Sewa Lahan di PNP, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Buya A.Ihsan Mattotorang

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Dituding melakukan penarikan sewa tempat kepada sebagian pedagang di PNP, pihak Buya A.Ihsan Mattotorang memberikan klarifikasi dengan menggelar jumpa pers di Hotel Platinum, Kota Palopo, Selasa (3/11/2020) malam

Pihak Buya A.Ihsan Mattotorang melalui kuasa hukumnya, Andi Surya Citra Lestari, SH membenarkan penarikan sewa tersebut

“Dasar pungutan jelas. Kita memungut upeti diatas tanah sendiri yang ingkrah berdasarkan keputusan MA. HGB yang dimaksud pemerintah cacat hukum sejak 2015 sudah tidak berlaku karena lahan kini telah sah milik Buya,” jelasnya.

Andi Surya menganggap, Pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

” Kita memperjuangkan hak. Pemerintah tidak pernah memiliki itikad baik, tidak ada solusi untuk membayar ganti rugi berdasarkan putusan MA,” jelasnya.

Sebelumnya, Buya dinyatakan menang atas sengketa lahan pasar sentral Palopo.

Hasil putusan mengharuskan Pemerintah membayar ganti rugi Rp 38 miliar lebih

Keputusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 41/PDT/2012/PN.PLP.

Ada juga keputusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 78/PDT/2013/PT.MKS dan Putusan Mahkamah Agung RI: No 2536 K/PDT/2013.

Amar Putusan Mahkamah Agung PK Pemerintah Kota Palopo Ditolak tanggal 17 Februari 2016

Di akhir jumpa pers A.Surya memperlihatkan copy salinan yang mengharuskan pemerintah membayar ganti rugi

Berikut Salinan Penetapan Perintah Bayar  dari Pengadilan Negeri Palopo :

 

Dimana sebelumnya Wali Kota Palopo HM. Judas Amir, memimpin pertemuan dengan unsur Forkopimda, tim kuasa hukum pemkot palopo, Asisten 1, dan sejumlah pedagang pasar PNP.

Pertemuan yang digelar Senin, (2/11/2020) di Auditorium SaokotaE itu digelar terkait adanya penarikan sewa tempat kepada para pedagang di sebagian Pusat Niaga Palopo (PNP) oleh pihak Buya A. Mattotorang.

“Saya perlu menggelar pertemuan ini, karena menurut pemahaman saya, hal seperti ini (penarikan sewa) tidak perlu terjadi,” ungkap wali kota.

“Tidak ada (pedagang) yang membayar, seharusnya pemerintah yang membayar. Mengapa malah ada yang datang menyuruh anda untuk membayar?. Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” tegas Judas Amir. (*)