ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Juru Bicara (Jubir) Calon AWali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), Syarma Hadeyang masih enggan menanggapi secara detail kasus yang menimpa kandidatnya.
Sebab katanya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat tertulis penetapan tersangka, yang dilayangkan oleh pihak Gakkumdu.
“Kami belum bisa menanggapi secara detail terkait kasus tersebut, sebab hingga hari ini belum ada surat tertulis dari gakkumdu yang kami terima,” katanya saat ditemui, di Posko pemenangan Ome-Bisa,Jalan Kartini, Kota Palopo, Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, pihaknya belum bisa menentukan langkah strategis kedepannya jika surat secara tertulis dari hasil rapat pleno penetapan tersangka oleh Gakkumdu tersebut.
“Nanti jika sudah ada suratnya kami terimah, baru kami bisa menjawab secara detail dan memikirkan langkah strategis apa yang akan kami lakukan kedepannya,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (14/3/2018) kemarin, Gakkumdu Kota Palopo menetapkan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.
Sekedar diketahui, Ome akan maju bertarung pada Pilwalkot Palopo, dengan menggandeng Budi Sada sebagai wakilnya, dengan diusung oleh Partai Hanura dan Partai Gerindra.(RL/Tim Ome Bisa)