ONLINELUWURAYA.COM, MALILI — Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disalah satu sekolah SD di Kecamatan Mangkutana ditemukan seorang guru tak hadir,Senin ,(17/07/2017).
” Izin yang bersangkutan memang ada. Namun setelah kita teliti izin tersebut rupanya tak bisa dipakai untuk memperkuat alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja. Dia izin selama 4 hari terhitung hari ini. Sebelumnya dia telah melayangkan permohonan izin ke dinas pendidikan dan diterima oleh sekertaris dinas. Namun izin itu telah didisposisi untuk ke badan kepegawaian selanjutnya ke Bupati namun faktanya yang bersangkutan tidak meneruskan disposisi tersebut melainkan menggunakan lembar disposisi itu sebagai penguat izinnya,” ucap Kadis Pendidikan, La Besse, Senin (17/07/2017).
Menurut aturan yang berlaku kata La Besse, izin diatas dua hari harus melalui persetujuan Bupati Luwu Timur.
” Kalau hanya dua hari cukup (izinnya) ke dinas saja, tapi ini empat hari,” tambahnya.
Dia akan memanggil guru yang bersangkutan untuk mengklarifikasi hal tersebut.
” Kita tunggu usai izinnya habis. Kalau ini dilakukan karena faktor sengaja, maka akan ada sanksi bagi yang bersangkutan,” kuncinya.(AR)