Dinyatakan TMS, Jubir: Trisal-Akhmad Akan Lakukan Hal Ini

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses Administrasi dan menjadi perbincangan ditengah masyarakat Kota Palopo.

Melalui Juru Bicara pasangan Trisal – Akhmad, Haidar Jidar menggelar konferensi pers, Sabtu (14/9/2024).

Haidar Jidar menilai pihak KPU Palopo tidak transparan mengeluarkan poin-poin perihal apa dasar sehingga pasangan Trisal – Akhmad tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo.

“Perlu kita ketahui bersama, pernyataan secara tertulis mengeluarkan rekomendasi terkait TMS, tidak transparan yaitu menjelaskan pointnya, apa alasannya sehingga pasangan Trisal – Akhmad tidak memenuhi syarat, harus terbuka,” kata Haidar Jidar dihadapam awak media.

Haidar meminta pihak KPU Palopo tidak membuat keruh situasi kondisi menjelang Pilwakot Palopo.

“Ini sudah ketiga kalinya, pihak KPU membuat ketidak netralan kepada pihak pasangan Trisal -Akhmad, pertama saat mendaftar pasangan calon Trisal – Akhmad tidak disebut namanya, kedua usungan PKB sebagai pendukung tidak diuploas, dan ketiga masalah TMS tidak dijelaskan secara rinci, sehingga kami menilai KPU Palopo tidak profesional dan perlu kita semua awasi bersama,” tegas Haidar Jidar.

Berikut Video Jubir Trisal-Akhmad Saat Konferensi Pers :