ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo di hearing oleh Komisi II DPRD Palopo terkait adanya berbagai proyek besar (mega proyek) yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di ruang Komisi II, Jl Anggrek, Kecamatan Wara,Kota Palopo,Senin (7/8/2017).
Proyek yang dikerjakan tanpa IMB ini diantaranya pembangunan revitalisasi lapangan Pancasila dan pembangunan kantor wali kota yang sudah selesai dikerjakan.
“Pembangunan tanpa IMB sangat mencederai instansi pemerintahan,”ucap Bakri Tahir selaku anggota komisi II DPRD Palopo.
Komisi II DPRD Palopo hanya bisa memberikan peringatan dan menginstruksikan untuk melengkapi IMB Mega Proyek tersebut.
“Pertama adalah peringatan administrasi, apabila tidak diindahkan maka pembagunan yang masih berjalan akan dihentikan,”tegas Bakri.
Dimana diketahui proyek Revitalisasi Lapangan Pancasila ini menelan anggaran Rp.10 Milyar lebih.(AL)