Diduga Tidak Netral, Dua Oknum Kades di Lutra Dijadikan Tersangka

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA —- Diduga tidak netral dalam Pilkada, dua oknum Kepala Desa ditetapkan tersangka, di Kabupaten Luwu Utara.

Mereka adalah IBR dari Kecamatan Sukamaju, sementara MA dari Kecamatan Baebunta.

Kedua oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) setempat.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin mengatakan, ada dua kasus yang melibatkan 2 kades di wilayah berbeda.

“Adalah IBR, dari kecamatan sukamaju, diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati luwu utara. Sementara MA, dari kecamatan baebunta, diduga hadir dalam kampanye salah satu paslon,” ucapnya.

Keduanya telah dilakukan penyidikan. IBR dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara IBR dan MA akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Althof menyebut, upaya itu sebagai komitmen kepolisian dalam menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung. Juga sebagai upaya preventif dan represif dalam menjaga keamanan Pilkada 2024.

“Kami tegaskan, polres luwu utara berkomitmen penuh dalam memastikan pilkada berjalan dengan adil dan transparan. Kami akan terus memproses setiap laporan yang masuk, dan memastikan tidak ada pihak yang melanggar aturan netralitas. Ini bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat,” kunci AKP Muh. Althof Zainudin. (**)